Berita Utama

Warga Luwuk Terkejut Dikenakan Pajak 10 Persen di Rumah Makan, Netizen: Itu Hal Biasa

“Kalau konsumen tidak diberi tahu sebelumnya bahwa harga belum termasuk pajak, atau tidak ada struk yang jelas, wajar mereka kaget,” ujarnya.

Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih aktif menyosialisasikan kebijakan perpajakan di sektor jasa makanan kepada masyarakat. Di sisi lain, pelaku usaha pun diimbau untuk menyertakan informasi harga dan pajak secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Peristiwa ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kesadaran bersama bahwa membayar pajak, termasuk pajak restoran, bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi warga terhadap pembangunan daerah.(Tim)

 

Bagikan: