Iklan Banggai Post
Berita Utama

TPG Agustus 2026 Mulai Disalurkan, Ini Jadwal dan Tahapannya

Dalam aturan tersebut, proses pemberian tunjangan sangat berkaitan dengan data guru yang tercatat dan telah divalidasi.

Karena itu, guru perlu memastikan data kepegawaian dan data pendidikan telah sesuai, termasuk status kepegawaian, satuan pendidikan, beban kerja, NUPTK serta data lain yang menjadi dasar penetapan penerima.

Ketidaksesuaian atau keterlambatan pemutakhiran data dapat memengaruhi proses validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Tiga Jenis Tunjangan Guru ASN

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 mengatur tiga jenis tunjangan bagi Guru ASND.

Pertama, Tunjangan Profesi, diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Kedua, Tunjangan Khusus, diberikan kepada Guru ASND yang bertugas di daerah khusus sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Ketiga, Tambahan Penghasilan, diberikan kepada Guru ASND yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.

Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus masing-masing sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan Tambahan Penghasilan ditetapkan sebesar Rp250.000 per bulan.

Penyaluran Tidak Semata Ditentukan Jadwal

Meski jadwal tahapan telah diinformasikan, waktu dana masuk ke rekening masing-masing guru tetap berkaitan dengan proses validasi, penetapan penerima dan mekanisme pembayaran pada masing-masing daerah.

Bagikan: