Komisi II DPRD kata dia, akan mengawal rekomendasi tersebut, sehingga perlu ditempuh upaya penyelesaian atas aspirasi masyarakat yang dirugikan akibat masuknya tambang di Siuna dan Bualemo,”Untuk waktu mengenai kapan agenda Komisi II Turun Lapangan, kami akan informasikan selanjutnya,”pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam RDP tersebut, komisi II DPRD turut menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup, Camat Pagimana, Camat Bualemo, Kepala Desa Mayayap, Kepala Desa Trans Mayayap, Kepala Desa Siuna, serta pihak perusahaan tambang Nikel. diantaranya PT. Penta Dharma Karsa, PT. Integra Dharma Karsa, PT. Prima Dharma Karsa, PT. Sejati Dharma Karsa, PT. Harapan Rimba Sejati, dan PT. Cormineral Wisource. (NS).
