Berita Utama

Tersangka Kasus Dugaan Tipikor APBDesa Matabas Dilimpahkan ke Kejari Banggai 

Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDesa Matabas saat di limpahkan ke Kejari Banggai.

Akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan Negara / Daerah sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai sebesar Rp 592.074.829.

Perbuatan Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, terhadap Tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan RUTAN di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Luwuk selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024 s/d tanggal 06 Maret 2024. (*)

Bagikan: