BANGGAIPOST.COM, Luktim- Panen Raya Cabai Program Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP), yang di gelar Pemda Kabupaten Banggai pada Mei 2023 lalu, di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, akhirnya terkuak.
Pemilik lahan membantah keras, atas Klaim Pemda yang menyebut lokasi budidaya cabai miliknya sebagai produk Program Satu Juta Satu Pekarangan.
“Itu lahan pribadi saya. Usaha saya yang sudah berjalan tiga tahun, sebelum ada Program Satu Juta Satu Pekarangan,”tutur Pemilik Lahan Cabai Mardi kepada media ini, Selasa (25/6/2024).
Dikatakan, lahan seluas setengah Hektare yang digarapnya, memiliki kualitas buah cabai cukup bagus. Sebab, sistem budidaya tanaman yang ia implementasikan menggunakan pupuk Petro Kimia.
Alhasil, melihat kualitas tanaman itu, Pemda Banggai cukup tertarik. Hingga pada akhirnya, digelar panen raya di lokasi tanaman cabai miliknya. Dengan harapan, agenda tersebut bisa mempromosikan Pupuk Petro Kimia, yang ia jalankan sebagai usaha sampingan.
” Harapannya saat itu, pupuk Petro Kimia bisa dipromosikan saat kegiatan panen raya. Justeru yang terjadi, lokasi saya di anggap Program Satu Juta Satu Pekarangan. Baliho promosi pupuk yang saya pasang di copot,”kesalnya.
