AMBUK meminta adanya jaminan perlindungan bagi korban dan saksi dari intimidasi, ancaman, tekanan maupun tindakan lain yang dapat menghambat proses hukum.
โJangan sampai hukum berjalan berbeda hanya karena ada pihak yang memiliki jabatan atau kedudukan,โ menjadi salah satu poin sikap yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Penyidik juga diminta memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada korban atau pelapor secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Jika pemeriksaan menemukan bukti adanya tindak pidana, pelanggaran etik, disiplin atau penyalahgunaan kewenangan, AMBUK meminta pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan sikapnya, AMBUK menyatakan tidak meminta seseorang dihukum tanpa melalui proses hukum.
โKami tidak meminta keistimewaan hukum. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses hukum. Kami hanya meminta satu hal: hukum harus berlaku sama bagi semua orang.โ
AMBUK juga meminta Kapolres Banggai Laut dan Polda Sulawesi Tengah memastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara.
Mereka menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, asas tersebut dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan atau menghambat pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana.
