Berita Utama

Tarif Pajak CV Berpotensi Melonjak, Pelaku Usaha Mulai Cemas

Bagi pemilik tunggal CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, Perseroan Perorangan dinilai sebagai salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan karena masih dapat menikmati tarif PPh Final UMKM selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Para konsultan pajak menyarankan agar pelaku usaha segera:

  • Memeriksa sisa masa fasilitas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
  • Melakukan simulasi perhitungan pajak pasca-transisi;
  • Berkonsultasi dengan konsultan pajak dan notaris sebelum mengambil keputusan perubahan bentuk badan usaha.

Akhir Era Pajak Murah bagi CV

PP Nomor 20 Tahun 2026 menandai berakhirnya era tarif pajak final UMKM yang selama ini dinikmati oleh CV baru di Indonesia.

Meski menuai kritik dari kalangan pelaku usaha, pemerintah berpandangan bahwa kebijakan tersebut diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus mengurangi praktik penyalahgunaan fasilitas.

Bagi pelaku usaha yang mampu beradaptasi, perubahan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme dan tata kelola usaha. Namun bagi sebagian CV skala kecil, kebijakan tersebut berpotensi menjadi tantangan baru yang perlu segera diantisipasi agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha..(sri/rdk)

Bagikan:
Iklan Banggai Post