Terkait pemberantasan peredaran narkoba, Yoga mennyebutkan, selama tahun 2022 Satnarkoba Polres menangani 65 kasus sedangkan tahun 2021 sebanyak 58 kasus.
โDengan jumlah barang bukti untuk tahun 2022 sebanyak 305 sachet dan tahun 2021 sebanyak 372 sachet narkoba jenis sabu. Untuk Pil koplo tahun 2022 sebanyak 11.954 butir sedangkan tahun 2021 sebanyak 8.980,โ sebutnya.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberantas peredaran narkoba dii wilayah Kabupaten Banggai.
โMari sama-sama kita berantas peredaran Narkoba ini, dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengatahui atau melihat adanya aktifitas peredaran barang terlarang ini,โ imbaunya.
Ia menambahkan terkait percepatan vaksinasi, Klinik Polres Banggai meraih predikat sebagai penyelenggara pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis ke 2 tertinggi tahun 2022.
โIni sebagai bukti nyata bahwa Polres Banggai mendukung program pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19,โ tutupnya.(Hmp)
