Berita Utama

Surat Terbuka Untuk Kapolda Maluku Utara

Surat Kepolisian Tikep itu berawal ketika wartawan kami, Iswan Hasan, yang saat itu sebagai wartawan wartawanonemerah.com melakukan liputan atas demo yang dilakukan oleh ASN kepada Walikota mereka sendiri yang menuntut adanya dugaan pemangkasan dana PTT senilai 75 milyar, Senin 12 Oktober 2020 lalu. Berita video dengan judul,*Ribuan ASN Geruduk Kantor Walikota dan DPRD Tikep* berujung hingga ke laporan Kepolisian.Berita video tersebut disebarkan oleh wartawan kami melalui group WhatsApp serta media lainnya. Oleh pelapor yang merupakan ASN di Tikep hasil karya jurnalistik itu dianggap Hoax.Padahal Iswadi hanya melaporkan sebuah fakta peristiwa di lapangan secara audio visual.

Menurut hemat saya, tindakan ASN yang melaporkan penyebaran hasil karya jurnalistik yang dianggap sesuatu yang hoax adalah sebuah kewajaran dan itu merupakan hak seseorang. Namun, tentunya ini wajib ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tikep dengan berlandaskan kepada regulasi yang sudah disepakati bersama antara Kepolisian dengan Dewan Pers yang dituangkan dalam Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian tahun 2017 nomor B/15/II/2017 yang ditandatangani bersama pada Hari Pers Nasional di Ambon Maluku tanggal 9 Pebruari 2017.

Bagikan: