Berita Utama

‎Surat Perjanjian SPPG di Banggai Masih Cantumkan Klausul Kerahasiaan, Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan Informasi ‎

BANGGAIPOST, LUWUK – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Banggai diduga masih menerapkan klausul kerahasiaan dalam surat perjanjian kerja sama Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan pihak sekolah. Klausul tersebut mengatur kewajiban sekolah untuk menjaga kerahasiaan informasi apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), termasuk dugaan keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan.

Potongan salinan surat perjanjian antara SPPG dan pihak sekolah yang diterima redaksi

‎Hal itu terungkap dari salinan surat perjanjian kerja sama antara Kepala SPPG Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, dengan salah satu sekolah negeri di wilayah tersebut, tertanggal 19 Januari 2026. Dalam dokumen itu, pada salah satu poin disebutkan bahwa pihak sekolah diminta menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi peristiwa yang dapat mengganggu kelancaran program, hingga pihak SPPG menemukan solusi.

‎Klausul tersebut menimbulkan pertanyaan serius, karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta hak masyarakat untuk mengetahui kejadian yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan peserta didik.

‎Padahal, sekolah negeri merupakan badan publik yang terikat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi terkait kesehatan dan keselamatan siswa, termasuk dugaan keracunan makanan, masuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan dan tidak dapat ditutup dengan perjanjian administratif.

Bagikan: