“Ketentuan tersebut menunjukkan adanya perlindungan khusus yang diberikan negara kepada penyandang disabilitas dari setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun penguasaan harta benda miliknya,” ujarnya.
Ia berharap perkara yang dilaporkan Midun dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum sehingga hak-hak penyandang disabilitas benar-benar terlindungi.
“Kami berharap perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Negara telah memberikan perlindungan khusus kepada penyandang disabilitas, sehingga setiap dugaan pelanggaran terhadap hak-haknya harus ditangani secara cepat, profesional, dan berkeadilan. Kami percaya penyidik akan bekerja secara objektif untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana milik korban,” tutupnya.(Alin)
