Kejaksaan Negeri Banggai Laut Achmad Bhirawa Bissawab mengatakan,bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk nyata untuk mensosialisasikan tentang tugas dan kewenangan DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dan juga mensosialisasikan tugas dan kewenangan Kejaksaan diantaranya di bidang Pidana, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, bidang Pemulihan Asset dan bidang Intelijen Penegakan Hukum. “Ini merupakan tindak lanjut dari MoU (Memorandum of Understanding) yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Banggai Laut dengan Kejaksaan Negeri Banggai Laut,” kata Kastel Achmad Bhirawa.
Wakil Ketua I Patwan Kuba mengatakan, bahwa sosialisai tugas dan kewenangan DPRD bekerjasama dengan Kejari Banggai Laut adalah bentuk kerjasama ke dua lembaga untuk sama-sama berkolaborasi melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, khusus perda tentang APBD dan perda-perda lain dan pihak kejaksaan juga mengingatkan kepada pemerintah desa agar sering berkonsultasi dan bertanya agar tidak terjebak dengan pengelolaan keuangan baik ADD maupun DD. (IK)
