3. Diharapkan kepada Kepala Desa Petak Kecamatan Nuhon untuk lebih bisa menahan diri dalam bermedsos agar lebih beretika karena kepala desa adalah merupakan bagian dari pemerintahan.
4. Berdasarkan pertimbangan point 1, 2 dan 3 serta hasil musyawarah Komisi I Kabupaten Banggal yang telah melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah OPD terkait, bahwa, jika komunikasi dan kesepakatan bisa berjalan dengan baik antara Kepala Desa Petak Kecamatan Nuhon dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banggal dengan difasilitasi oleh Asisten I Setda Kabupaten Banggal, maka DPRD Kabupaten Banggal melalui Komisi I DPRD, merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat mempertimbangkan pencabutan surat Keputusan Bupati Banggal tentang Pemberhentian sementara Kepala Desa Petak.
Rapat Dengar Pendapat yang digelar tanggal 13 November 2024 tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Banggai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggal, Kepala Baglan Hukum Setda Kabupaten Banggal, dan Kepala Desa Petak Kecamatan Nuhon, (*)
