“Mengapa perlu membuat Perbup baru, padahal sudah ada PP dan regulasi dari Kemendagri yang mengatur fungsi Camat? Kenapa tiba-tiba menjelang Pilkada ada Perbup yang mengalokasikan Rp5 miliar per kecamatan? Ini jelas bukan kebijakan yang objektif, melainkan upaya menggunakan APBD untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Margarito juga menekankan bahwa dana yang dikucurkan dalam program tersebut diiringi dengan kehadiran langsung petahana dalam berbagai kegiatan, yang menurutnya semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kalau ini bukan penyalahgunaan wewenang, lalu apa namanya? Di hadapan publik, ada kepala daerah yang menggunakan uang rakyat, menerbitkan Perbup, dan mengarahkan anggaran untuk kepentingan elektoralnya sendiri. Tidak ada argumentasi rasional yang bisa membenarkan ini,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Margarito menegaskan bahwa keputusan yang paling adil dalam perkara ini adalah membatalkan pencalonan petahana.
Diketahui, untuk sidang pembacaan putusan, MK menjadwalkan pada Senin 24 Februari 2025 mendatang. (*)
