Berita Utama

Sidang Sengketa Pilkada Banggai, Margarito Tegaskan Petahana Menyalahgunakan Wewenang

Saksi Ahli Margarito Kamis yang dihadirkan pihak Pemohon dalam hal ini Paslon nomor urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, dalam sidang pembuktian Sengketa Pilkada Banggai di MK, Rabu (12/2/2025).[Foto:Tangkap Layar Sidang MK]

JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Banggai pada Rabu, 12 Februari 2025. Sidang yang dipimpin oleh Saldi Isra ini beragendakan pembuktian, termasuk mendengarkan keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Dalam persidangan, ahli pemohon, Margarito Kamis, menyoroti kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Camat, yang disertai dengan alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar per kecamatan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pilkada, yang secara tegas melarang kepala daerah menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri.

“Bagi saya, dan saya yakin MK sependapat, ini adalah cara petahana memastikan semua pihak dalam sistemnya patuh. Pasal 71 UU Pilkada itu hadir untuk memastikan keadilan, agar mereka yang menguasai sumber daya politik dan keuangan tidak semena-mena menggunakan APBD untuk kepentingan elektoral,” tegas Margarito.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar hukum dari penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelimpahan kewenangan tersebut, terutama mengingat aturan itu dikeluarkan hanya beberapa bulan sebelum pencoblosan.

Bagikan: