Berita Utama

Sidang MK, Tim Hukum Paslon 03 Sebut Terjadi Pelanggaran Berulang Melalui Pemanfaatan Program Pemda Banggai

Tim Hukum Paslon Nomor Urut 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, pada sidang MK yang digelar, Jumat 25 April 2025.

Program peningkatan jalan kantong produksi dan jalan usaha tani itu menggunakan alat berat yang didatangkan dari Toili.

Program lainnya kata Tim Hukum Paslon 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, yakni pemasangan lampu jalan di Desa Sumber Mulya Kecamatan Simpang Raya yang merupakan program Dishub Banggai. Pada 7 Maret 2025, ada pernyataan juga dari Irwanto Kulap sebagai tim 01 dalam sebuah pertemuan yang menegaskan bahwa pemasangan lampu jalan akan ditambah 5 unit lagi bila ATFM menang.

Tak hanya itu, ada kegiatan penyerahan bantuan dari Bupati Banggai Amirudin Tamoreka sebagai Paslon 01 di masjid, sebesar Rp100 juta. Meski demikian, saat dilaporkan ke Bawaslu Banggai, lembaga pengawas itu menyebut laporan tidak memenuhi unsur. Bahkan dalam sidang MK, Nizlawati sebagai anggota Bawaslu Banggai menyebut bahwa tidak ada bukti penyerahan bantuan Rp100 juta itu.

Hakim MK Saldi Isra mengatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan tim hukum paslon 03 akan diadu dengan keterangan dan bukti Bawaslu.

Sidang selanjutnya digelar pada 29 April 2025, dengan mendengarkan jawaban KPU Banggai sebagai pihak termohon dan keterangan pihak terkait yakni Paslon 01 ATFM serta keterangan Bawaslu Banggai.**

Bagikan: