Berita Utama

Sidang MK, Tim Hukum Paslon 03 Sebut Terjadi Pelanggaran Berulang Melalui Pemanfaatan Program Pemda Banggai

Tim Hukum Paslon Nomor Urut 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, pada sidang MK yang digelar, Jumat 25 April 2025.

BANGGAIPOST.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan kasus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banggai yang diajukan paslon 03 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Jumat (25/4/2025).

Kuasa Hukum Paslon 03 Wakil Kamal di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin Saldi Isra, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon pasangan calon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, terkait dengan dugaan terjadinya pelanggaran yang berulang-ulang berlanjut oleh petahana berupa pemanfaatan program dan kegiatan pemda untuk pemenangan calon 01.

Wakil Kamal mengatakan bahwa terdapat tindakan oleh Kadis Pendidikan, Kadis PU, kepala-kepala sekolah, Dinas TPHP dan kepala desa menjelang PSU yang ditujukan untuk menguntungkan Paslon 01 dan merugikan pemohon.

Kadis Pendidikan disebut telah menyalurkan bantuan program pemerintah daerah berupa kegiatan penyaluran bantuan perlengkapan sekolah yang disalurkan dari rumah ke rumah orang tua siswa. Bantuan ini disalurkan sejak 27 Februari sampai Maret 2025. Setelah itu ada video ungkapan terima kasih dari orang tua siswa kepada Bupati Banggai. Kegiatan ini terjadi di Simpang Raya dan Toili.

Ada juga pemanfaatan program peningkatan jalan kantong produksi dan jalan usaha tani. Anggota DPRD Banggai Irwanto Kulap sekaligus tim pemenangan Paslon 01 dalam pertemuan bersama warga, sempat mengutarakan soal kandidat yang ia bawa yakni Paslon 01.

Bagikan: