Luwuk- Setelah dilantik, Rabu, (28/8/2024), Anggota DPRD Banggai diminta fokus dalam pengawasan dana pelimpahan 5 Miliar di tiap kecamatan. Hal ini di utarakan beberapa Mahasiswa Kabupaten Banggai.
“Harus ada pengawasan. Saya menduga ada pelanggaran prosedur dalam pengalokasiannya” Ungkap Risaldi Sibay, Kordinator Umum Front Mahasiswa Independen.
Menurut Saldi, berdasarkan Perbup 49 tahun 2023, kebutuhan desa dan kelurahan itu dimusyawarahkan terlebih dahulu lalu diserahkan ke kecamatan atau secara mekanismenya adalah Bottom Up.
“Tapi yang saya lihat dimedia malah bupati yang terkesan atur penggunannya, kedua peruntukannya juga sudah diatur dalam perbup, bidang sosial jelas rinciannya seperti apa dan pemberdayaannya juga seperti apa” Ungkapnya.
Saldi sapaan akrabnya, menuturkan seperti yang viral kemaren soal bagi-bagi gamis itu tidak termuat dalam nomenklatur (penamaan) rincian urusan pemerintahan yg di limpahkan ke Camat. Lantas atas dasar apa uang untuk gamis itu dikeluarkan dari 5 Milyar tersebut.
