Indepth Reporting

Semua Membantah Ada Pemotongan, Lalu Dari Mana Isu Hak Nakes Dipotong?

Lisa bahkan menyebutnya sebagai “modus halus” apabila pengembalian tersebut dilakukan karena adanya tekanan terhadap pegawai.

Karena itu, Komisi I mendorong pemeriksaan lebih lanjut, termasuk terhadap mekanisme pengelolaan dana di puskesmas.

Kapus: Itu Kontribusi, Bukan Pemotongan

Dalam RDP, Evelin memberikan penjelasan berbeda.

Ia menyatakan secara sistem dana kapitasi, nonkapitasi, Dana Operasional Kesehatan (DOK), hingga Tunjangan Kinerja (Tukin) langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.

Menurut Evelin, dirinya baru dapat disebut melakukan pemotongan sepihak apabila mengambil sebagian hak pegawai tanpa persetujuan.

“Secara sistem semua terbuka dan langsung ke rekening penerima masing-masing. Saya memotong tanpa persetujuan teman-teman itu baru pemotongan sepihak. Tapi yang ada ini adalah kesepakatan bersama,” ujar Evelin.

Ia menjelaskan, dana yang dikumpulkan di lingkungan Puskesmas Kampung Baru merupakan kontribusi berdasarkan kesepakatan bersama.

Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan tertentu yang tidak tertampung dalam Rencana Belanja Anggaran (RBA), termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Evelin menyebut setiap nakes menerima THR tunai Rp200 ribu pada Lebaran lalu. Menurutnya, dana tersebut berasal dari kontribusi yang dikumpulkan dan telah dibukukan serta dipertanggungjawabkan.

Pengembalian 5 Persen dan 2,5 Persen

Bagikan: