Berita Utama

Semiloka AMAN Pertama di Banggai Laut, Dihadiri 23 komunitas Masyarakat Adat

H.Irwanto Tadeko

“Ada 4 warisan leluhur atau asal usul sebagai pembeda masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainya pertama memiliki identitas budaya yang sama.
Kedua memiliki sistem nilai dan pengetahuan, ketiga memiliki wilayah adat dan keempat memiliki hukum adat dan kelembagaan adat,” jelasnya.

Sambung mantan Kepala Desa Lantibung itu, tujuan dari semiloka adalah memperkaya informasi. Wawasan dan pemahaman mengenai masyarakat adat terkait sejarah dan cita cita perjuangan masyarakat ADAT. Mendiskusikan diskursus masyarakat Adat di tingkat global dan nasional dan bagaimana seharusnya masyarakat Adat diatur didalam hukum dan HAM. Membangun kesepahaman para pihak akan pentingnya Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat Adat di kabupaten Banggai Laut. Serta merumuskan rencana tindak lanjut dalam mengawal Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hak hak masyarakat Adat di kabupaten Banggai Laut.

“Kegiatan di hadiri oleh 23 komunitas masyarakat adat se-kabupaten Banggai Laut. Serta 6 dinas terkait yaitu dinas pariwisata dan kebudayaan, Dinas Dikpora, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas BPMD, Dinas perikanan dan kelautan, UPT kehutanan serta sektom (Sekretaris Tomundo),” tutupnya. (IK)

Bagikan: