LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Masa jabatan Direksi Perumda Air Minum Kabupaten Banggai periode 2021–2026 akan berakhir pada September 2026. Pemerintah Kabupaten Banggai pun mulai menyiapkan proses seleksi Direksi untuk periode 2026–2031.
Di tengah persiapan tersebut, muncul aspirasi dari lingkungan internal Perumda Air Minum Kabupaten Banggai agar kandidat dari kalangan karyawan internal turut mendapat kesempatan dalam proses seleksi.
Dorongan itu didasarkan pada pengalaman dan pemahaman karyawan internal terhadap kondisi perusahaan, mulai dari persoalan operasional, pelayanan pelanggan, manajemen hingga kultur organisasi.
Namun, aspirasi tersebut tidak serta-merta dimaknai sebagai permintaan agar kandidat internal langsung diprioritaskan. Sejumlah karyawan berharap seluruh calon tetap mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku secara terbuka dan objektif.
Dengan mekanisme tersebut, kandidat dari internal maupun eksternal memiliki kesempatan yang sama untuk dinilai berdasarkan persyaratan, kompetensi, pengalaman, serta rekam jejak masing-masing.
Dalam regulasi, pengangkatan dan pemberhentian Direksi BUMD antara lain diatur melalui Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Ketentuan tersebut mencakup tahapan pembentukan panitia seleksi, penjaringan bakal calon, seleksi administrasi hingga uji kelayakan dan kepatutan.
