Usai melakukan aksinya, tersangka AD bersama WL langsung meninggalkan TKP dan pergi membuang tas korban berisikan dompet direrumputan sekitaran kompleks Tanjungsari.
Setelah membuang tas korban, tersangkan AD bermasam WL kemudian menuju pelabuhan Kapal Taliabo dan menjual Ponsel milik korban tersebut seharga Rp 400 ribu kepada salah seorang yang tidak dikenal.
Barang bukti yg berhasil diamankan yakni tas warna hitam, STNK Motor, dompet, KTP, KIS, uang Rp. 2.000 satu lembar dan kertas angsuran finance.
“Saat ini kita masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya,” pungkas Iptu Adi Herlambang.(Hmp)

