Para tersangka disangkakan dengan pasal 114 subsider ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Banggai demi menjaga keamanan dan kenyamanan. Berharap masyarakat turut berperan aktif bersama memerangi Tindak Pidana Narkotika,” pungkas Hamid. (Hmp)
