“DPRD secara kelembagaan tidak punya kewenangan eksekutorial untuk menghentikan atau melanjutkan. Tapi kami punya fungsi pengawasan. Jika kebijakan yang keluar tidak berbanding lurus dengan dasar hukum normatif, maka kami akan merekomendasikan untuk ditinjau kembali sesuai aturan pertambangan,” tegasnya.
Secara personal, ia juga menyatakan sikap kritis terhadap kebijakan yang berpotensi merusak lingkungan dan berdampak pada kehidupan masyarakat luas.
“Saya tidak rela jika kebijakan yang berimplikasi terhadap kelangsungan hidup sosial orang banyak yang mengarah pada kerusakan lingkungan kita biarkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah DPRD menggelar RDP merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mengawal dinamika kebijakan di daerah, termasuk di Banggai Kepulauan.
“Tindakan DPRD melakukan RDP ini adalah bukti bahwa kami terus memantau dinamika kebijakan yang lahir di suatu wilayah di Sulawesi Tengah,” katanya.
Terkait sikap partai, Sadat menyebut bahwa kader didorong untuk tetap hadir dalam setiap persoalan rakyat dengan menjaga independensi dan idealisme.
“Kami diinstruksikan untuk terus berkontribusi terhadap dinamika publik, hadir di setiap permasalahan rakyat, serta menjaga independensi dan sikap kritis,” pungkasnya. (/Alin)*
