Terkait implementasi Perda nomor 3 tahun 2020, komisi III nantinya akan mengkonsultasikan dengan Pemerintahan yang baru, untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati mengenai Perda dimaksud,”Kalau sudah ada Perbupnya maka aturan tarif retribusi inilah yang akan dipakai. Kan sampai saat ini belum ada Perbupnya, maka biaya retribusi yang digunakan masih merujuk pada Perda nomor 1 tahun 2013,”pungkasnya.(NS)
Retribusi Pedagang Pasar Dinaikkan, Begini Reaksi Komisi III DPRD
Penulis: Banggai Post
Sumber: Banggai Post
05 Apr 2021, 17:06
2 menit baca
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait
Kembali Difitnah, PT KLS Luruskan Tudingan Penutupan Akses Jalan di Taronggo Morowali Utara
Berita UtamaMORUT, BANGGAIPOST.COM Managemen PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) kembali menuai fitnah oleh oknum yang tak bertanggungjawab...
42 menit lalu
•
2 menit baca
Ratusan Warga Antusias Ikuti Pendidikan Politik DPC Gerindra Banggai di Bualemo, Ketua KPU Beri Apresiasi
Berita UtamaBANGGAIPOST.COM,Bualemo— Setelah sukses menggelar pendidikan politik di Kecamatan Luwuk Selatan dan Pagimana, kini DPC Gerindra Banggai...
05 Okt 2026, 21:21
•
2 menit baca
Pertamina EP DMF Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Kayowa melalui Sektor Peternakan
Berita UtamaBANGGAIPOST.COM, Batui— PT Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong peningkatan perekonomian...
02 Okt 2026, 13:22
•
3 menit baca
Tim Sukses di Toili Diduga Kuasai Alsintan, Warga: Sosok Berinisial D Harusnya Diperiksa
Berita UtamaLUWUK, BANGGAIPOST.COM Kasus dugaan “mahar” dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Banggai...
27 Sep 2026, 10:11
•
3 menit baca
