Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp27,3 miliar. Terdiri dari pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan hibah sebesar Rp2,5 miliar lebih. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp24,8 miliar lebih.
Anggaran belanja daerah sebesar Rp3,1 triliun, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Belanja operasional Rp2,1 triliun, terdiri dari belanja pegawai Rp1,06 triliun, belanja barang dan jasa Rp989 miliar lebih, belanja subsidi Rp404 juta, belanja hibah Rp51 miliar, belanja bantuan sosial ep493 juta.
Sementara untuk belanja modal sebesar Rp668 miliar lebih. Terdiri dari belanja modal tanah Rp1,3 miliar, belanja modal peralatan dan mesin Rp132 miliar lebih, belanja modal gedung dan bangunan Rp229 miliar, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp304 miliar lebih.
Berikutnya adalah belanja tidak terduga sebesar Rp10,2 miliar.
Anggaran belanja transfer Rp408 miliar, terdiri dari belanja bagi hasil Rp14 miliar lebih, belanja bantuan keuangan Rp394 miliar lebih.
Untuk anggaran pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
