Dengan telah adanya persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan Pimpinan DPRD tentang Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2024, maka sesuai ketentuan perundang-undangan harus segera disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah persetujuan bersama di tandatangani, sehingga memungkinkan dapat ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2023 setelah adanya persetujuan gubernur tentang hasil evaluasi dan diterbitkannya nomor registrasi. (IK)
Rancangan Perda APBD 2024 Disetujui
Penulis: Banggai Post
Sumber: Banggai Post
30 Nov 2023, 18:04
3 menit baca
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait
Anggota DPRD Banggai Suwardi Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat di Luwuk Utara
Berita UtamaBANGGAIPOST.COM,Luwuk– Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Fraksi Gerindra Suwardi,SH melaksanakan agenda reses dalam rangka Pembahasan Perubahan...
20 jam lalu
•
2 menit baca
Analis Kebijakan Kementerian PANRB: Akuntabilitas Bukan Sekadar Administrasi, tapi Harus Berdampak bagi Masyarakat
PemerintahanAnalis Kebijakan KemenPanRB, Nadjamuddin Mointang mendampingi evaluasi SAKIP di Kota Banda Aceh, belum lama. BANGGAIPOST.COM Analis...
23 Jul 2026, 09:10
•
2 menit baca
21 Tahun Toilet Rusak, Reses Waket I DPRD Banggai Ungkap Potret Miris SDN Inpres 2 Baya
Berita UtamaBANGGAIPOST.COM,Luktim- Kondisi memprihatinkan ditemukan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Banggai Wardani Murad Husain, saat melaksanakan kegiatan...
22 Jul 2026, 18:22
•
2 menit baca
Menengok Aktivitas Warga Dalam Memproses Kerang (Se-Se), Dari Rebusan, Memecahkan Cangkang Hingga Mengambil Isinya
BeritaDi balik se-se yang kini menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat pesisir Kecamatan Luwuk Timur, terdapat...
20 Jul 2026, 19:17
•
4 menit baca
