Berita Utama

Punya NIB, Tak Punya Izin Lingkungan, Usaha Arang Tempurung Dipertanyakan

Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan, terlebih di tengah sorotan masyarakat terhadap dampak aktivitas pembakaran arang tempurung yang dikeluhkan warga akibat asap tebal yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan.

Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan dapat turun langsung melakukan penelusuran di lapangan, sekaligus memastikan kelengkapan dokumen perizinan usaha dimaksud. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar polemik tidak berlarut-larut.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa izin lingkungan belum dimiliki, maka langkah tegas seperti penghentian sementara operasional hingga pemenuhan seluruh persyaratan dinilai perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Alin)

Bagikan: