Editorial

Pungutan Liar vs Pungutan Terang-terangan

Legalitas bukan ditentukan oleh apakah pungutan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan. Legalitas ditentukan oleh dasar hukum, kewenangan, tarif, mekanisme dan pertanggungjawabannya.

DPRD Harus Konsisten

Kalau Komisi I serius ingin memastikan tidak ada pungutan yang merugikan pihak lain, maka pengawasannya jangan berhenti di lingkungan Dinas Kesehatan atau puskesmas.

Rumah sakit juga merupakan bagian dari pelayanan publik.

Keluarga pasien datang bukan untuk mencari keuntungan. Mereka datang karena membutuhkan pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap rupiah yang dibebankan kepada mereka harus jelas dasar dan peruntukannya.

DPRD tidak perlu menunggu masyarakat berteriak lebih keras.

Periksa saja.

Apakah pungutan parkir rumah sakit memiliki dasar yang jelas?

Apakah tarifnya sesuai ketentuan?

Apakah pengelolaannya transparan?

Dan apakah masyarakat mendapatkan informasi yang memadai mengenai pungutan tersebut?

Jika jawabannya sesuai aturan, sampaikan kepada publik agar tidak menjadi polemik.

Jika tidak sesuai aturan, maka DPRD juga harus berani bersikap.

Sebab fungsi pengawasan bukan hanya tentang siapa yang salah, tetapi juga tentang memastikan semua yang berpotensi merugikan masyarakat diperiksa secara adil.

Bagikan: