Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan kontraktor mengejar ketertinggalan pekerjaan dalam sisa waktu kontrak. Masih terdapat sejumlah tahapan konstruksi yang harus diselesaikan sebelum bangunan dapat digunakan.

Progres Pekerjaan dan Fungsi Pengawasan
Dengan capaian fisik sekitar 25 persen pada akhir Oktober, perhatian kini tertuju pada peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas.
PPK perlu memberikan penjelasan mengenai evaluasi progres pekerjaan, termasuk langkah yang telah dilakukan untuk mengantisipasi keterlambatan. Sementara konsultan pengawas memiliki tanggung jawab memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Perhatian juga mengarah kepada Kejaksaan Negeri Banggai yang diketahui turut memiliki keterkaitan dalam pengawasan proyek tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejari Banggai mengenai pelaksanaan pengawasan maupun perkembangan pekerjaan Puskesmas Poh.
Kejelasan mengenai peran dan keterlibatan Kejari menjadi penting untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat, terutama di tengah munculnya persoalan keterlambatan pembangunan.
