d) PPK, pengawas lapangan dan tim teknis Dinas PUPR, tidak mengetahui terkait penurunan sampel mutu beton, dikarenakan, pihak dinas menerima laporan secara langsung dari konsultan pengawas dan penyedia, yang menyatakan bahwa tidak ada permasalahan terkait mutu beton, sehingga pekerjaan tetap dilanjutkan sebagaimana mestinya. PPK mengetahui penurunan mutu beton setelah pemeriksaan bersama BPK, dan
e) PPK Dinas PUPR akan melakukan penelusuran pada struktur beton terdampak untuk dilakukan pemetaan dan mengupayakan metode perbaikan atas hal tersebut.
Untuk diketahui, pembangunan Pasar Simpong Lanjutan (Tahap 2) dilaksanakan oleh PT WMK berdasarkan Kontrak No. KPA-PBIP/DISPUPR-50300438.3/2024 tanggal 5 April 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp27.477.000.000,00.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 250 hari kalender terhitung sejak tanggal 5 April 2024 s.d. 10 Desember 2024 dan masih dalam proses pengerjaan dengan bobot pelaksanaan sampai dengan pemeriksaan fisik sebesar 78,72 persen.
Pekerjaan telah dibayarkan 76,01% kepada penyedia sebesar Rp20.883.908.192,00. Telah dilakukan adendum kontrak berdasarkan dokumen adendum No. 50300438/KONT-ADD. 1/KPA/PBIP-DISPUPR-2024 tanggal 4 November 2024 tentang CCO tanpa mengubah nilai kontrak. (*)
