BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta SH, memimpin Sidang Disiplin tiga personelnya di Aula Maleo, Mapolres Banggai, Selasa (8/3/2022).
Proses persidangan tersebut juga turut diikuti, Kabag Sumda AKP Zaenudin SH, Kasiwas Iptu Danang Amiaji, selaku penuntut yakni Kasi Propam Ipda I Wayan Sukarman SH bersama anggotanya serta Paur Bankum Bag Sumda.
Ketiga personel Polres Banggai yang menjalani sidang disiplin yakni, berinisial ER pangkat Brigpol, SS pangkat Brigpol dan MT pangkat Briptu.
Personel ER telah melakukan pelanggaran yakni positif menggunakan narkotika jenis sabu saat melakukan tes urine serta tidak melaksanakan tugas di tanpa izin pimpinan.
“Brigpol ER dijatuhi hukuman disiplin penundaan pangkat selama dua priode dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari,” ungkap Ipda I Wayan Sukarman.
Selanjutnya, Bripol SS melakukan pelanggaran yakni positif menggunakan narkotika jenis sabu pada saat tes urine, mendapatkan hukuman sesuai putusan Sidang Disiplin anggota Polri yakni ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.
“Kemudian Briptu MT yakni melakukan penyalahgunaan senjata api Dinas, disidangkan dan mendapatkan hukuman sesuai putusan Sidang Disiplin anggota Polri yaitu ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari,” terang perwira berpangkat satu balak ini.
