“Biaya angkutan per kilogram dihitung menggunakan berat bruto, karena buah yang diangkut ada dua jenis yakni, buah bagus dan ada yang busuk, sebelum dilakukan penyortiran. Dalam slip di sebut berat netto 4,262.17, buah busuk 200.42,” jelasnya kepada media ini, Minggu (23/3/2025).
“Hasil potongan biaya transportasi tersebut di bayarkan oleh perusahaan kepada pemilik armada. Pada prinsipnya, perusahaan membantu petani. Hasil penjualan TBS ke KLS diterima bersih oleh petani,”ucapnya.
Setiap wilayah kata dia, berbeda penerapan potongan biaya transportasi per kilogram TBS. Tergantung jarak kebun ke Pabrik.
“Di Toili Barat misalnya, petani sawit di wilayah itu menyepakati harga angkut per kilogram TBS sebesar Rp150. Begitupun di Bantayan, disepakati biaya angkut Rp169, dan Pandauke sebesar Rp300. Hasil kesepakatan petani dan pemilik armada tersebut kemudian di serahkan ke perusahaan,”ujarnya.
“Intinya tidak ada yang di tutup-tutupi, semua dilakukan secara transparan melalui musyawarah antara petani dan pemilik armada,”imbuhnya.
Iapun mempertanyakan dalam pemberitaan sejumlah media tersebut, tidak menyebut nama petani yang merasa keberatan dengan penerapan biaya transportasi.
