“Setelah itu datang warga mendobrak pintu, dan tersangka lari keluar tanpa busana,” terang Tio.
Akibat luka tusukan tersebut, AM meninggal dunia dan ANM menderita sejumlah tusukan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHP lebih subs pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(Rls)
