Menurut pengakuan korban, sebelumnya tersangka merupakan pembantu rumah tangga di rumah korban dan kemudian telah berhenti bekerja setelah hari raya idul fitri 1443 hijriah.
“Berdasarkan informasi pelaku setelah berhenti bekerja kemudian telah ke luwuk danย membelanjakan sebagian uang hasil pencurian dengan barang berupa perhiasan emas,” bebernya.
Selannutnya, pada Sabtu 21 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 Wita, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Moilong.
“Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Toili,” sebutnya.
Dihadapan polisi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban saat masih bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
“Barang bukti yang berhasil dari tersangka yakni, uang sebesar Rp. 7.750.000, 1 kalung emas berat 10 gram, 1 gelang emas berat 5 gram, 1 pasang anting-antibg berat 1 gram dan 2 cincin berat 2 gram,” kata Tonny.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Toili guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(Hmp)
