Berita Utama

Polisi Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp.718 Juta di Banggai

Konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu di halaman Mapolres Banggai,Kamis (16/3).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]

“Dan disimpulkan bahwa rumah tempat tinggal perempuan LP alias L merupakan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu,”terangnya.

Hengky memaparkan, dalam penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya berhasil menyita 7 sachet besar plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran.

“Berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan yakni 359,45 gram atau hampir setengah kilo, senilai Rp.718 juta,” paparnya.

Atas perbuatannya, ia menyatakan pelaku akan dijerat dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling banyak 10 miliyar.

“Dan dalam perhitungan menyelamatkan orang kami berhasil menyelamatkan sebanyak 2,876 orang,” pungkasnya.(Hmp)

Bagikan: