“Pelaku ini mengaku bahwa ia telah dititipan narkotika jenis sabu oleh seorang warga binaan Lapas Luwuk di rumah milik almarhum orang tuanya yang sekarang ditinggal bersama anaknya,” jelasnya.
Hengky memaparkan, dalam penggeledahan di rumah tersebut, pihaknya berhasil menyita 7 sachet besar plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dua timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran.
“Berat bruto narkotika jenis sabu yamg diamankan yakni 359,45 gram atau hampir setengah kilo,” paparnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(Hmp)
