Iklan Banggai Post
Berita Utama

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu, Berikut Modus Barunya

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang digelar Polda Sulteng.[Foto:Humas Polres Banggai]

 

Terhadap pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, tegasnya

Dengan diamankannya sabu seberat 20 Kg, kembali Kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba kurang lebih 100.000 orang, pungkasnya.(*)

Bagikan: