Perubahan lainnya adalah penerapan alokasi berbasis kinerja. Dalam skema baru, sebagian jenis DBH, termasuk DBH sektor mineral dan batubara (minerba), akan dialokasikan dengan komposisi 90 persen alokasi dasar dan 10 persen alokasi kinerja.
Penilaian kinerja tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian dampak eksternalitas kegiatan usaha, serta kepatuhan pemerintah daerah terhadap berbagai ketentuan pengelolaan keuangan.
PMK Nomor 35 Tahun 2026 juga memperkuat mekanisme pengawasan melalui pemberian sanksi bagi daerah yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan maupun target kinerja yang telah ditetapkan. Sanksi dapat berupa penundaan, pemotongan, hingga penghentian penyaluran dana transfer.
Dikutip dari IDXChannel edisi 28–30 Mei 2026, pemerintah menilai perubahan frekuensi pencairan dan mekanisme evaluasi kinerja akan membuat distribusi dana transfer lebih tepat waktu sekaligus mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Regulasi tersebut juga mengatur ketentuan transisi bagi daerah otonomi baru serta penyesuaian dokumen pelaksanaan anggaran yang diperlukan selama masa peralihan dari aturan lama ke aturan baru.
Hingga akhir Mei 2026, PMK Nomor 35 Tahun 2026 masih tergolong regulasi yang sangat baru sehingga pemberitaan nasional masih didominasi penjelasan mengenai substansi aturan dan analisis dampaknya terhadap pengelolaan keuangan daerah.
