Kata Jati, Pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk mengetahui penyebab kerusakan dan status tanggung jawab pemeliharaan pekerjaan. Hasil pemeriksaan juga dapat menunjukkan apakah kerusakan berkaitan dengan mutu pekerjaan renovasi atau faktor lain.
Dengan nilai kontrak mencapai Rp2,44 miliar, pemeriksaan teknis diperlukan untuk membandingkan kondisi fisik bangunan dengan spesifikasi pekerjaan yang telah disepakati.
Publik berharap pemeriksaan yang dilakukan Dinas PUPR disertai penjelasan mengenai penyebab kerusakan dan langkah perbaikannya.
Selain pemeriksaan oleh instansi teknis, warga juga berharap Kejaksaan menelaah persoalan tersebut apabila terdapat laporan dan indikasi pelanggaran yang memenuhi dasar hukum untuk ditindaklanjuti.(Alin)
