7. Menghasilkan dokumen dan rekomendasi yang dapat menjadi dasar penetapan kurikulum.
Adapun menjadi rekomendasi tindaklanjut dari forum ilmiah tersebut yakni:
1. Tim kurikulum melakukan integrasi seluruh hasil lokakarya.
2. Program studi melakukan validasi akademik dan stakeholder bila diperlukan.
3. Setiap dosen/tim mata kuliah menyusun atau memperbarui RPS berdasarkan kurikulum yang disepakati.
4. Program studi menyusun dokumen kurikulum final beserta lampiran matriks dan struktur kurikulum.
5. Dokumen diajukan untuk proses review dan penetapan sesuai mekanisme internal perguruan tinggi.
6. Melakukan sosialisasi kurikulum kepada dosen dan mahasiswa serta menyiapkan mekanisme evaluasi berkala.
Dikesempatan itu, Dekan Fakultas Hukum Untika Luwuk Dr. Andi Munafri menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Eka Prasetya Ratu, S.H., M.H. selaku Hakim PN Poso yang telah memberikan saran melalui Form Masukan dan Evaluasi Kurikulum.
