BANGGAIPOST, Luwuk-Polsek Balantak menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (23/8/2021).
Penyerahan tersangka berinisial YK alias O (33) warga Kecamatan Balantak itu dilakukan setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai,” ungkap Kapolsek Balantak Iptu Muhamad Zulfikar SH.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 53 KUHP Jo pasal 285 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun minimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Polsek Balantak berhasil mengamankan seorang pria berinisial YK alias O (33) warga Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, karena diduga terlibat tindak pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AD (21) warga asal Kecamatan Mantoh, Kabupaten Banggai, Jumat malam (25/6/2021).
“Kasus ini terjadi pada Rabu (23/6/20210 sekitar pukul 15.30 Wita di Balantak Selatan. Pelaku dilaporkan keluarga korban atas dugaan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan,” ungkap Iptu Zulfikar.
Polisi yang menerima laporan tersebut dan lengkapi dengan surat perintah penangkapan langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku dengan menyisir sekitar hutan di belakang antara Desa Dondo dan Desa Sepe, balantak Selatan.

