Berita Utama

Penyalahgunaan APBDesa, Mantan Kades Lobu Banggai Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan surat tuntutan perkara Tipikor penyalahgunaan APBDesa mantan Kades Lobu Lusiana Udopo, Senin (10/4).[Foto:Seksi Intelejen Kejari Banggai]

Memberikan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1ย  bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membebankan kepada terdakwa Lusiana Udopo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu.

Sidang selesai pada pukul 14.00 Wita dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, (13/4) dengan agendaย  persidangan pembacaan pledoi. (Rls)

Bagikan: