Iklan Banggai Post
Law dan Crime

Penjual CT Asal Sisipan Jalani Sidang di PN Luwuk

BANGGAIPOST,Luwuk- Seorang penjual miras jenis Cap Tikus (CT) berinisial AY (26) asal Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) LUWUK, Jumat (5/2/2021).

Berdasarkan putusan Nomor : 2 /Pid. C/2021/PN Lwk, Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan Pidana kurungan 15 hari dan subsider sebesar Rp 1,5 juta.

โ€œDari hasil putusan sidang itu terdakwa bersedia membayar denda sebesar Rp 1,5 juta,โ€ ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.

Iptu Yoga mengatakan, sebelumnya pihaknya menggerebek rumah pelaku di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Sabtu malam (23/1/2021).

โ€œDari hasil penggeledahan berhasil diamankan 15 kantong miras cap tikus ukuran satu liter. Saat penggeledahan pelaku tidak berada di rumah hanya istrinya saja,โ€ kata Iptu Yoga.

Iptu Yoga menuturkan, istri pelaku mengakui bahwa sudah melakukan aktivitas terlarang ini selama dua bulan dan belasan kantong minuman beralkohol itu dibeli oleh suaminya di Kecamatan Bunta.

โ€œCap tikus ini dibeli seharga Rp. 500 ribu dari seorang warga di Kecamatan Bunta,โ€ tutur Iptu Yoga.

Perwira dua balak ini berharap dengan disidangkannya pelaku dapat memberikan efek jera sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya yang sama.

Bagikan: