Dilansir dari laman resmi Ombudsman Republik Indonesia, penilaian meliputi 4 dimensi yakni dimensi Input (kompetensi Penyelenggara & sarana prasarana), dimensi proses (kepatuhan terhadap Standar pelayanan) dimensi output (penilaian oleh Masyarakat pengguna layanan) dan dimensi pengaduan (kepatuhan dalam pengelolaan pengaduan).
Ombudsman sendiri adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.(dkf)
