Iklan Banggai Post
Berita Utama

Pengemudi Truck Angkut Ribuan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditetapkan Menjadi Tersangka

Iptu Adi Herlambang menjelaskan, modus operansi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini adalah dengan menggunakan truck untuk melakukan pengangkutan tabung gas elpiji 3 Kg yang kemudian didistribusikan atau diperjual belikan kepada pengecer yang tidak mempunyai izin niaga.

“Kedua tersangka ini menjual dengan kisaran harga antara Rp. 19 ribu hingga Rp 22 ribu,” terang Iptu Adi Herlambang.

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 53 huruf C dan huruf D undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Serta pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Iptu Adi Herlambang.(NS/Hmp)

Bagikan: