Pendidikan didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Hal itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang kini jadi kompas pendidikan di Indonesia. Pembelajaran dalam KBBI berarti proses, cara, perbuatan menjadikan orang atau makhluk hidup belajar.
Secara umum pendidikan diartikan sebagai upaya pemerintah dalam menjembatani proses pembelajaran yang diorientasikan pada pengembangan potensi diri, yang berorientasi pada perubahan sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai upaya mendorong tercapainya tujuan akhir pendidikan sebagaimana tersebut di atas, perubahan kebijakan pemerintah juga selalu berubah sesuai perkembangan zaman. Perubahan ini didesain dalam bentuk kebijakan baku kurikulum pembelajaran.
Hingga pada akhirnya, pendidikan karakter menjadi andalan dalam konsep pendidikan Nasional menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sebelumnya diterapkan. Sebagaimana diketahui khalayak, kurikulum pendidikan karakter saat ini menitikberatkan pada penilaian sikap peserta didik di lingkungan sekolah. Nilai sikap menjadi syarat mutlak bagi kelulusan dan kenaikan kelas di berbagai lembaga satuan pendidikan.
Perubahan sikap peserta didik menjadi lebih baik atau berakhlakul karimah tidak cukup dengan konsep umum pendidikan karakter yang berlaku secara Nasional. Karena itu, perlunya kearifan lokal dalam suatu daerah juga sangat berperan aktif dalam mendukung perubahan sikap peserta didik itu sendiri.
Pendidikan Karakter dalam Perspektif Kearifan Lokal
