“Langsung ke Kasi Trantib, mereka sudah turun lapangan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan, Ratna Asule, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring di lapangan, usaha tersebut disebut telah memiliki legalitas.
“Torang sudah cek, untuk usahanya ada legalitas dan sudah diserahkan ke pihak desa. Kalau di kecamatan tidak ada, adanya di desa, nanti akan difotokan,” ungkapnya.
Meski ada klaim dari pihak kecamatan bahwa izin telah tersedia, hingga kini belum ada dokumen resmi yang ditunjukkan secara terbuka kepada publik. Untuk memastikan kepastian hukum serta menjawab kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan, media ini akan terus menelusuri dan mengawal persoalan tersebut.(Alin)
