Senada dengan penjelasan orang nomor satu di Banggai itu, Dirjen Tata Ruang, Ir. Gabriel Tri Wibawa, M.Eng.Sc menyampaikan bahwa rencana Tata Ruang merupakan “Panglima Pembangunan” , yang akan menjadi pedoman pertama dalam memberikan perizinan.
“Pemerintah pusat menghimbau agar pemerintah daerah mempercepat penyiapan RDTR dan memperbanyak wilayah-wilayah kawasan nya yang memiliki RDTR,” pungkasnya.
Rapat tersebut, dari informasi yang diperoleh Tim Liputan DKISP Banggai, dilaksanakan dalam rangka memberikan masukan dan arahan masing-masing sektor kementerian pada Rancangan Perbup Banggai tentang RDTR Kawasan Perkotaan Luwuk.
Hasil dari rapat itu berupa Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang, dimana jika daerah sudah mendapatkan persetujuan tersebut, barulah pemerintah daerah dapat menetapkan Rancangan Perbup menjadi Perbup.
Turut mendampingi Ir. H. Amirudin, Wakil Ketua I DPRD Banggai, Batia Sisilia Hadjar, dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, diantaranya Bappeda Litbang, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banggai. (Dkf)
