BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Luwuk, pada Senin (26/9/22), bertempat di Hotel Grand Sheraton, Jakarta.
Pada agenda rapat yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu, Bupati Banggai berkesempatan memberikan sambutan. Dalam pidatonya, ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai berupaya untuk menyelesaikan penyiapan RDTR bagi kawasan-kawasan perkotaan di Kabupaten Banggai.
Saat ini, lanjut Ir. H. Amirudin, Pemkab sedang menyiapkan RDTR untuk dua kawasan, yaitu pertama, RDTR Kawasan Kintom dan Batui, dimana wilayah tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Banggai Nomor 26 Tahun 2022 (5/22). Kedua, RDTR Kawasan Perkotaan Luwuk, meliputi 5 Kecamatan, terdiri dari Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Luwuk Timur dan Nambo, yang saat ini tengah memasuki tahapan pembahasan lintas sektor dalam rangka mendapatkan Persetujuan Substansi.
